SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Di Jakarta driver taxi online sudah mulai sadar terkait aturan dari Kemenhub Nomor 108 tahun 2017 yang dikeluarkan pemerintah, salah satunya isinya yakni mewajibkan driver memiliki SIM A. Terbukti sebanyak 600 pengemudi taksi online mendaftarkan diri untuk mendapat SIM A Umum.
“Ini syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,”kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin.
Menurutnya harus ditegaskan bahwa pendaftaran ini tidak gratis dan wajib dalam rangka untuk keamanan pengemudi dan penumpang.
Dia menjelaskan pihaknya membuat program Aksi Keselamatan Perhubungan Darat Pembuatan SIM A Umum Kolektif Bersama Kementerian Perhubungan dan Polri. Menhub menambahkan antusias pengemudi untuk mendapatkan SIM A Umum ternyata sangat tinggi mulai dari mahasiswa, karyawan hingga pensiunan.
Budi mengatakan biaya pembuatan SIM tersebut sebesar Rp100 ribu dari yang seharusnya Rp250 ribu, mengingat untuk pembuatan SIM pemerintah memberikan subsidi.
“Jadi kalau ada yang mengatakan membuat SIM sebesar Rp500 ribu maka info itu tidak benar dan harus diluruskan,” kata Budi mengutip Okezone.
Untuk tahap selanjutnya, katanya, program tersebut minggu depan akan dilanjutkan ke sejumlah kota antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan.[ok]