Jasa & Niaga

Awak Kapal Dijamin Hari Tua, Itu Diatur dalam PP

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan salah satu substansinya mengatur jaminan sosial untuk awak kapal perikanan melalui skema asuransi Jaminan Hari Tua (JHT).

Asuransi JHT sejalan dengan program dana pensiun bagi nelayan yang dicanangkan oleh Menteri Kalautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Program ini memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.

“JHT adalah salah satu program utama yang dicanangkan Pak Menteri yang ditugaskan pada kami di DJPT,” ujar Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam keterangan resmi KKP, Kamis (4/3/2021).

Zaini menjelaskan sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN). Premi pertamanya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkan dengan asuransi nelayan mandiri. Namun asuransi ini belum maksimal lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Sedangkan asuransi untuk awak kapal perikanan dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Dengan adanya tambahan asuransi JHT ini, nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.

Pihaknya sedang menyusun aturan turunan dan perangkat untuk merealisasikan asuransi JHT ini. Termasuk untuk jaminan keamanan dan keselamatn kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan bagi awak kapal perikanan yang juga tertuang dalam PP 27/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Sedang kami rintis, kami siapkan perangkat-perangkatnya, aturannya untuk implementasi JHT ini,” terang Zaini.

Pelaksanaan asuransi bagi nelayan dan awak kapal perikanan yang sudah berjalan selama ini bukan tanpa tantangan. Zaini menerangkan, kendala yang dihadapi di antaranya awak kapal perikanan yang bekerja dalam waktu singkat atau dalam periode tertentu. Ini yang sering dikeluhkan pemilik kapal sebab mereka sudah membayar premi untuk setahun penuh dengan penyedia jasa asuransi.

Untuk itu, persoalan ini juga tengah diupayakan solusinya oleh KKP. Koordinasi dengan pihak asuransi pun rutin dilakukan untuk mendapatkan skema terbaik.

“Misal solusinya dengan menetapkan asuransi pada kapal bukan pada nama. Sehingga saat terjadi apa-apa pada awak di dalamnya, asuransi bisa menanggung ini. Sehingga setiap pergantian awak kapal perikanan tidak berpengaruh pada asuransi yang dibayarkan,” pungkasnya.

Menteri Trenggono di banyak kesempatan menyebut, jaminan hari tua bagi nelayan maupun awak kapal perikanan merupakan turunan dari program terobosan KKP terkait peningkatanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap. Tujuannya mendorong kesejahteraan bagi nelayan.

Dekan Fakultas Kelautan Perikanan Universitas Padjadjaran, Yudi Nurul Ihsan memberi apresiasi program asuransi JHT ini, yang dianggapnya sebagai wujud kehadiran negara di tengah situasi sosial yang dihadapi masyarakat nelayan.

“Ini sangat penting. Negara hadir untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan termasuk semua aspek sosial nelayan dan keluarganya. Ini terobosan yang luar biasa,” katanya.

Mengenai PP 27/2021 itu, KKP sudah mulai melakukan sosialisasi. Kemarin digelar dialog interaktif secara luring dan daring dengen peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari perwakilan lembaga pemerintah pusat dan daerah, akademisi hingga pengurus asosiasi yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan. PP ini membawa optimisme pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Sebab kemudahan investasi dibarengi dengan sistem pengawasan yang optimal.InfoPublik.Id/ Foto: Ist

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com