KETUA Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Hj Thia Yufada Dodi Reza mengukuhkan Duta Cegah Stunting TP PKK tingkat Kecamatan se Kabupaten Muba bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Jum’at (20/12/2019).
Secara resmi sebanyak 15 Duta Cegah Stunting tingkat kecamatan, merupakan Ketua TP PKK di setiap kecamatan dalam Kabupaten Muba. Acara turut dihadiri para Camat se Kabupaten Muba, OPD, Dharmawanita Persatuan dan organisasi wanita lainnya yang ada dilingkungan Pemkab Muba.
Dalam sambutannya, Thia Yufada menyampaikan bahwa masalah stunting pada anak merupakan hal yang sangat serius dan mengkhawatirkan. Ukuran tubuh yang pendek tidak selalu bisa dikatakan stunting, tapi kondisi anak yang tidak tumbuh sehat seperti anak seusianya itu baru dikatakan stunting.
“Stunting bukan hanya gangguan pada fisik tapi juga berpengaruh pada daya tahan tubuh anak, karena bisa juga menurunkan kualitas otak pada anak. Untuk di Indonesia pravalensi angka stunting masih begitu tinggi, dari pantauan status gizi di tahun 2017 sebesar 29,15% anak yang terkena stunting,”bebernya.
Istri Bupati Muba ini juga memaparkan pravelensi angka stunting di Kabupaten Muba sekitar 11 persen, jadi masih sangat besar tugas para duta cegah stunting. Stunting disini mencerminkan anak gagal tumbuh di bawah usia Lima tahun akibat gizi kronis dan infeksi pada 1000 hari kehidupan, sejak dari janin hingga usia anak 23 bulan.
“Seyogyanya kita memberikan perhatian khusus pada anak-anak, karena tugas kita membentuk kecerdasan pada generasi masa depan. Akan sangat menorehkan luka kalau kita tidak membuktikan bahwa kita peduli akan masa depan kehidupan anak-anak,”ucap Thia.
Thia juga mengatakan, Pemerintah desa yang menghadapi permasalahan Stunting, mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting, Terintegrasi lintas sektor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian pencegahan stunting dilakukan Pemerintah secara terintegrasi hingga tingkat Pemerintah Desa. Desa-desa yang memiliki resiko tinggi warganya mengalami stunting sudah barang tentu wajib menganggarkan untuk menghindari resiko stunting pada warganya, ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi,”bebernya.
Lanjutnya, Dana Desa tidak melulu untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik namun sarpras non-fisik dan sosial kesehatan mutlak perlu dikedepankan. Nah berdasarkan regulasi ini ketua PKK kecanatan dapat mensosialisassikan dengan PKK tingkat desa sehingga bersinergi dengan regulasi yang ada dan pencegahan stunting dapat kita lakukan secara bersama,”ujar Thia Yufada.
Pada kesempatan yang sama Bunda Baca Kabupaten Muba ini juga mengatakan, sekarang Bupati Muba sudah mengeluarkan surat edaran bahwa di lingkungan kantor Pemkab Muba dilarang menggunakan kemasan plastik untuk sesuatu yg di konsumsi. Artinya kita sama-sama mematuhi peraturan, mudah-mudahan peraturan bisa diperluas lagi dan ditingkatkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Plastik memang komoditas yang sedang di hindari untuk konsumsi yanh bisa masuk ke tubuh, memang sulit terlepas dari plastik namun sekarang kita mulai untuk hal-hal yang masuk ke tubuh dulu untuk di stop. Selain untuk kesehatan, kita juga dukung program pemerintah penurunan sampah plastik di lingkungan, kemudian juga menambah penghasilan bagi ibu-ibu untuk berkreasi membuat bungkus makanan dari bahan organiknseperti dedaunan,”ujarnya.[**]
Penulis : ril