BERTEPATAN dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-71 pada 10 Desember 2019, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapatkan penghargaan.
Kabupaten Muba dinobatkan sebagai Pemerintah Kabupaten peduli HAM yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung Merdeka Jln Asia Afrika Kota Bandung, Selasa (10/12/2019).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimim Abdi diterima Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang diwakili oleh Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Muba H Yudi Herzandi SH MH.
“Alhamdulilah untuk kesekian kalinya kita berhasil meraih penghargaan kabupaten/kota peduli HAM, setelah tahun 2016, 2017, dan 2018 lalu,” ujar Plt Asisten I Setda Muba disela penerimaan penghargaan.
Ia mengatakan ada tujuh kriteria dalam implementasi hak asasi manusia yang sudah dilakukan Pemkab Muba diantaranya sudah memenuhi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan berkelanjutan.
“Pencapaian ini juga merupakan wujud komitmen Bupati Muba H Dodi Reza Alex yang menjalankan program-program dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat,” tutur Yudi.
Menanggapi hal tersebut Bupati Muba H Dodi Reza Alex menegaskan bahwa Pemkab Muba sangat perhatian terhadap penegakan HAM. Dengan beberapa program yang dilaksanakan guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
“Terimakasih kepada semua stakeholder atas prestasi yang didapatkan. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk kita terus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dan juga merupakan kado terindah bagi Pemkab Muba di akhir tahun 2019,” ucap Bupati Muba.
Sebelumnya pada kesempatan itu, Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM, mengurai jika penerima penghargaan predikat peduli HAM, jumlahnya belum beranjak jauh jika dibandingkan tahun lalu.
Dalam keterangan persnya, penghargaan bagi kepala daerah dari Kemenkum HAM, bertujuan memotivasi dan menjadi pendorong pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Khususnya hak dasar dalam bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan, anak-anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” papar Mualimim.(**)
Penulis : ril