PEMBANGUNAN infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2020-2024 diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar US$146 miliar dan untuk mencukupi itu perlu kerjasama.
Demikian disampaikan Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR, Agus Sulaeman. “Dari kebutuhan tersebut kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya bisa memenuhi 30 persen atau sekitar US$44 miliar, sehingga ada gap pendanaan sekitar US$102 miliar,” kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemaren.
Artinya, 70 persen sisanya diperoleh melalui investasi yang terus diupayakan melalui sejumlah kebijakan agar tetap kompetitif dan menarik, seperti skema pembiayaan kreatif jalan, dan insentif pajak untuk penanaman modal baru.
Guna mendapatkan pendanaan infrastruktur tersebut, Kementerian PUPR menawarkan peluang kerja sama investasi pada sejumlah proyek infrastruktur. Tawaran kerja sama kepada para investor itu dilakukan di gelaran Investment Forum Expo 2020 Dubai, Uni Emirat Arab, Senin-Selasa lalu.
Selain Agus, hadir pula dalam kesempatan tersebut Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi.
Untuk meningkatkan minat investor ikut dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public Private Partnership, Agus mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka kesempatan lebih besar bagi pengusaha berinvestasi di bidang infrastruktur dalam negeri.
“Saat ini Kementerian PUPR memiliki 145 proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai sekitar US$92 miliar lewat skema KPBU. Ada 53 proyek dalam tahap proposal, 69 proyek dalam tahap persiapan dan 23 proyek dalam tahap transaksi,” ujar Agus.
Dari jumlah tersebut di atas, Agus mengatakan ada 6 proyek di sektor PUPR yang siap ditawarkan, 5 di antaranya proyek jalan tol, 1 pemeliharaan bendungan dan pembangkit listrik tenaga mini hidro, dengan total investasi proyek USD5,96 miliar. Proyek tersebut adalah Jalan Tol Semanan-Balaraja (32,72 km), Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (28,6 km), Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat (61,5 km), Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung (31,1 km), Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci (40 km), serta Pemeliharaan Bendungan Bintang Bano dan BOT Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Sementara Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi mengatakan, terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Pertama sebagai Perseroan Terbatas Milik Asing dan kedua sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
“Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020/ Omnibus Law, kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Republik Indonesia, di antaranya dengan memotong birokrasi dan penyederhanaan proses perizinan usaha,” ujar Putut.
InfoPublik (***)