Infrastruktur & Transportasi

Babak Baru Angkutan Batubara

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG –  Besok, tepatnya pada  8 November 2018 jalan umum di Sumsel dipastikan steril dari angkutan truk batubara menyusul resmi di cabutnya  Pergub No 23 tahun 2012.

Kepastian itu diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar, saat jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja Selasa (6/11) siang.

“Dengan segala pertimbangan matang Pergub No. 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut terhitung 8 November 2018 mulai pukul  00.00 WIB. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batubara di jalan umum,” tegas Nasrun.

Nasrun mengatakan, kebijakan itu diambil terkait banyaknya masukan dan aspirasi masyarakat yang berada di sekitar jalan yang dilalui truk batubara. Dengan dicabutnya Pergub tersebut artinya tata cara pengangkutan batubara kembali ke Perda Nomor 5 tahun 2011 yakni pengangkutan batubara dilakukan melalui jalur khusus batubara.

“Sebagaimana diucapkan pak gubernur ini sesuai visi misi nya membawa Sumsel maju untuk semua. Makanya semua akan diwujudkan dalam bentuk nyata sejak 1 hari dilantik,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini Pemprov Sumsel juga sudah menugaskan tim khusus dari Dishub, Dinas ESDM dan pihak kepolisian terkait masalah di lapangan.

“Konsekuensi ditutupnya jalan umum angkutan batubara ini,  Kadishub ditugaskan sejak Pergub ini dicabut untuk melakukan  pengawasan dan pengaturan atas operasional di jalan raya,” tambahnya.

Dia menjelaskan, apabila ada pertanyaan yang sifatnya teknis dapat ditanyakan dengan Kepala OPD terkait yang sudah kami undang. Namun intinya dengan kebijakan ini Gubernur Sumsel periode 2018-2023 sudah bergerak dalam aksi yang nyata dalam rangka memenuhi keinginan dan aspirasi masyarakat.

Gubernur Sumsel Herman Deru, membenarkan telah mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012. Dengan dicabutnya Pergub tersebut secara otomatis Perda Nomor 5 tahun 2011 yang sempat tertunda bisa dijalankan.

HD berharap dengan kebijakan ini aktivitas masyarakat di sepanjang jalan umum yang kerap dilintasi truk batubara bisa lebih nyaman tanpa gangguan. Diapun mengaku lega karena harapan masyarakat sudah terakomodir.

“Saya juga berterimakasih kepada para pengusaha tambang, pengusaha angkutan karena telah mendukung saya,” jelas HD.

Koordinasi

Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM, Robert Herry menjelaskan perkembangan jalan berikut fasilitasnya khusus sudah siap digunakan. Berdasarkan data 2017, dimana sebanyak 5 juta ton batubara yang diangkut melalui jalan umum. Jumlah tersebut masing-masing 3,9 juta ton batubara dikirim ke Palembang dan sisanya 1,1 ton dikirim ke Lampung.

” Kita sudah sudah koordinasi dengan PT Titan Energy agar siap untuk menampung  batubara 5 juta ton yang diangkut ke Palembang atau ke Lampung. Bukan hanya jalan saja tapi termasuk dermaga dan fasilitas timbangan sudah lengkap dan layak. Selama ini jalan Servo sudah angkut 3 juta ton lebih jadi jalan Servo ini sudah siap dilalui,” jelasnya.

Disinggung soal selisih biaya menggunakan jalan umum dan khusus, Robert Herry meyakinkan bahwa angkutan menggunakan jalan khusus ini tidak akan lebih mahal melalui jalan umum.

Lebih jauh Robert mengatakan Perda nomor 5 tahun 2011 tersebut sudah jelas bahwa pengusaha telah diberikan waktu 2 tahun  untuk mengalihkan angkutan itu.

“Waktu itu jalan khusus itu belum ada atau belum selesai. Sekarang jalan ini sudah ada dan selesai jadi harus digunakan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus mengatakan untuk mengantisipasi kebijakan ini pihaknya sudah menyurati sejumlah kabupaten dan Polres serta Denpom agar bekerjasama saat pelaksanaan.

“Akan ditentukan titik lokasi. Kami juga terjunkan dari balai BPDD kementerian saat akan razia. Sebelumnya kami juga sudah adakan razia. Mulai dari over loading dan yang tidak ada dispensasi khusus. Ada 150 kami tilang sesuai kesalahan masing-masing. Setelah dicabutnya Pergub ini bersama tim terpadu kami juga akan segera lakukan penertiban” jelasnya.

Dia mengatakan Nelson setelah Pergub ini dicabut truk-truk yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan dialihkan menggunakan jalur khusus Servo.

“Di Lahat-Tanjung Jambu akan kita adakan penertiban disana baik truk yang tidak terdaftar maupun Over & NBSP; loading,” jelasnya.

Selain memberikan keterangan soal dicabutnya Pergub 23 Tahun 2012. Dalam jumpa pers tersebut dijelaskan juga besaran UMP yang telah disetujui Gubernur Sumsel Herman Deru dengan kenaikan sebesar 8,03%.

Upah Minimum Provinsi Sumsel ditetapkan  dari 2.595.995 menjadi sekitar Rp 2,8 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp208.000.[**]

 

Penulis : One

 

Penulis : One

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com