Industri Kreatif & UKM

Siang Ini, Taxi Online Gelar Aksi di Depan Gedung Kemenhub

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Driver taxi online siang ini mendatangi Gedung Kementrian Perhubungan di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Barat untuk mereka melakukan aksi demo menuntut penolakan Permenhub No 108.

Saat ini sedang dalam proses uji materil di Mahkamah Agung (MA). Azas Tigor Nainggolan yang pernah menjadi kuasa hukum para pengemudi online membenarkan adanya aksi tersebut. Peserta yang datang di antaranya dari Go-Jek, Grab, dan Uber.
“Jadi pemerintah memang harus membuat peraturan yang sesuai dengan karakter taksi online,” tutur Azas melansir Warta Ekonomi, Senin (29/1/2018).

Rudi, salah satu pengemudi Go-Car mengatakan bahwa kebijakan Uji KIR dan membuat SIM A Umum ataupun memasang stiker berukuran besar di bodi kendaraan memberatkan dirinya dan teman-teman seprofesinya. Karena menurutnya banyak transportasi umum seperti Metromini yang patut diuji KIR.

“Kami menolak Uji KIR dan SIM A Umum. Metromini juga banyak yang knalpotnya hitam penuh polusi, pokoknya enggak layak jalan. Nah, itu harus diuji KIR,” tandasnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lahir sebagai payung hukum lantaran adanya perkembangan tehnologi yang juga menyentuh dunia transportasi.

Uji KIR dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar si pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan. Begitu juga soal kepemilikam SIM A umum merupakan standar kompetensi bagi pengemudi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa.[WE]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com