PADA 9 September 2021, pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Bantuan sebesar Rp1,2 juta ini ditujukan untuk 1 juta pelaku usaha mikro, terutama pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di kabupaten/kota PPKM Level 4 dan belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
TNI dan POLRI lakukan pendataan dan penyaluran BTPKLW via aplikasi dan operasi di lapangannya akan dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
BTPKLW diharapkan menjadi bantalan bagi PKL dan pemilik warung yang terdampak penerapan PPKM Level 4, juga sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin .[***]
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER