SUMSELTERKINI.ID, Jakarta– Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil (UMKM) dalam pembayaran pajak,dengan meluncurkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5%, dari sebelumnya sebesar 1%.
Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Peluncuran tarif baru ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) di depan sebanyak 2.000 peserta pelaku UMKM di Surabaya, Jawa Timur.
PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5% ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.
Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Selain itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi formal dan memperluas kesempatan guna memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.[okezone]