BANTUAN Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro dengan total anggaran Rp15,36 triliun.
Penyaluran BPUM akan dibagi dalam dua tahap, yakni tahap I untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro dan tahap II untuk 3 juta pelaku Usaha Mikro.
BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di KemenkopUKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 T.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]