Hukum

Warga Keramasan Somasi Citra Land Palembang Terkait Tanah

PALEMBANG-SUMSELTERKINI.CO.ID– Warga Keramasan tak terima ganti rugi dari Citra Land Palembang. Tapi, tanahnya yang dilengkapi bukti-bukti kepemilikan sah, diduga diserobot developer milik grup Ciputra tersebut.
Untuk kembalikan haknya, pemilik tanah tersebut Pelni Bin Umar dan Yurani Binti Arahman mengadukan nasibnya ke Kantor Hukum SHS.
Atas aduan tersebut, Sofhuan Yusfiansyah, SH dan rekan layangkan surat somasi kepada pihak Citra Land Palembang. Somasi pertama, belum direspon pohak Citra Land.
Menurut Sofhuan, pihak pengembang belum ada respon yang baik atas somasi pertama yang dilayakan pada tanggal 21 Februari 2022. Karenanya, kuasa hukum penggugat kembali layangkan somasi kedua tertanggal 7 Maret 2022 sebagai tindaklanjut dari somasi pertama tersebut.
“Ini adalah somasi kedua yang kami sampaikan, dan jika pihak yang bersangkutan tidak ada respon atau niat baik maka akan kami lanjutkan ke tahapan hukum,” tegas Sofhuan kepada wartawan saat jumpa pers yang dilaksanakan di kantor SHS Law Firm, Senin (7/03/22) di kantor advokat yang berada di Jalan Patal Pusri Komplek PHDM IV Palembang.
Kepada para wartawan, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, pihaknya atas nama kliennya Pelni Bin Umar dan Yurani Binti Arahaman, adalah pemilk sah sebidang tanah waris yang terletak di ujung Sungai Kemang/ Sungai Pedado Rt.24 Keramasan, seluas kurang lebih 3 Ha.
“Tanah dan lahan milik kliennya tidak pernah di perjual-belikan atau disewakan kepada pihak mana pun. Bahkan selama ini lahan itu digarap dijadikan sawah oleh klien kami”jelas Sofhuan.
Saat pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dian Pertiwi, kliennya juga belum pernah mendapatkan ganti rugi.
Lanjut Sofhuan, namun anehnya lahan klien Kami tersebut, tiba-tiba diduga ditutup oleh pihak Citra Land. “Atas hal ini kami menduga pihak pengembang sengaja ingin menguasai lahan milik klien kami,”tegas Sofhuan.
Senada dengan yang disampaikan Sigit Muhaimin, SH, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti atas kepemilikan lahan tersebut, yang secara sah adalah milik kliennya.
“Dan patut diduga bahwa pihak Citra Land sengaja melakukan penyerobotan dengan sengaja telah menguasai tanpa seizin klien kami dengan cara menimbun dan membangun perumahan di lahan tersebut,” terang Sigit.
Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, pihak Marketing Manager Citraland Palembang, Vania, ketika dikonfirmasi melalui Whatsappnya tidak memberikan respon. Ditelpon pun, tak diangkat. Meskipun ada nada deringnya, menandakan bahwa dalam posisi aktif dan online.
Pihak Sofhuan memang mengutamakan penyelesaian melalui litigasi. Namun kalau somasi kedua juga tidak ada tanda-tanda bisa mediasi, bukan tidak mungkin akan menempuh jalur lain.
Meski tidak yakin ada mafia tanah terlibat dalam proses penguasaan lahan milik kliennya, Shofuan juga memastikan akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia tanah jika ada indikasi ke arah sana. “Sampai saat ini, belum menemukan keterlibatan mafian tanah. Kalau memang ada, tentunya berharap bisa dituntaskan.alagi, mafia tanah mendapat atensi khusus dari Presiden okowi,” tambahnya. (sir)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com