KAPOLDA Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menjelaskan perkembangan terbaru penanganan kasus pedagang dipukul preman malah menjadi tersangka. Kapolda Sumut mengatakan pihaknya bakal mengedepankan restorative justice dalam kasus ini.
“Setelah kita tarik perkara itu ke Polda ini masih dalam proses, kita percayakan saja bahwa kita akan tetap melakukan pendekatan restorative kepada kedua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik dan tentu kembali hak-hak korban khususnya Ibu Litiana Gea itu harus dikembalikan sebagaimana yang diharapkan oleh Ibu Litiana Gea,” ucap Kapolda Sumut di Medan, Kemaren.
Dia mengatakan Polda Sumut telah melakukan evaluasi proses penyidikan kasus ini. Kapolda Sumut berjanji penanganan bakal dilakukan sebaik-baiknya.
“Ya termasuk itu ya. Jadi terkait penanganan tindak lanjut dari kasus dipersangkakannya Ibu Litiani Gea di Pasar Gambir. Ini perlu saya sampaikan saya sudah melakukan tindakan, melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si.
Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., mengatakan, dirinya telah memberi sanksi tegas kepada anak buahnya yang melakukan kesalahan dalam penanganan kasus ini. Dia berharap anak buahnya mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara.
“Termasuk juga memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman kepada anggota-anggota saya bahwa kedekatan restorative itu menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” Jelas Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si.Tribratanews 2020 (***)