SUMSELTERKINI.CO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan selama bulan Juli 2021 mengungkap 34 kasus narkoba dengan menangkap 31 tersangka pengedar barang terlarang itu di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini.
Barang bukti yang disita dari tersangka pengedar dan 11 pemakai narkoba berupa sabu-sabu 10,298,32 gram, ganja lima batang, dan pil ekstasi 55 butir, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba sejumlah polres di provinsi ini.
Berdasarkan data pengungkapan kasus tersebut, tersangka terbanyak ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 6 laporan polisi (LP) dan 8 tersangka, Polres Ogan Komering Ilir 5 LP dan 7 tersangka, dan Polrestabes Palembang dengan 4 LP dan 5 tersangka.
Sedangkan Polres Pagar Alam dan Polres Musirawas Utara tidak ada pengungkapan kasus narkoba pada pekan keempat Juli 2021, katanya.
Melihat masih tingginya kasus narkoba, kata dia, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
“Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kabid Humas melansir Tribratanews.polri.go.id, senin [26/7/2021].
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, kata dia, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Partisipasi masyarakat, kata dia, di antaranya melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat laina ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, kata dia, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.[***]