Hukum

Tidak Benar, Klarifikasi Perubahan Jadwal Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19

BEREDAR di aplikasi percakapan WhatsApp terkait perubahan peraturan vaksinasi COVID-19 bagi para penyintas.

Dalam postingan yang beredar tersebut terdapat judul, “Perubahan Peraturan di Indonesia untuk Vaksinasi COVID-19 Bagi Orang yang Pernah Terkena COVID-19”.

Dijelaskan juga bahwa sudah tidak ada lagi screening vaksinasi COVID-19 di Indonesia untuk orang yang pernah terkena COVID-19.

Berdasarkan penelusuran, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.

Untuk penyintas COVID-19 tetap harus menunggu tiga bulan sebelum mendapat vaksin COVID-19.

Jika sudah mendapat vaksin pertama lalu terinfeksi COVID-19 misalnya, maka tetap harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan belum ada perubahan dari pedoman terakhir Kemenkes tanggal 11 Februari 2021 lalu.InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com