Hukum

Tidak Ada Yang Istimewa, 124 Kendaraan Pelat Khusus Ditilang

DIRLANTAS Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan dengan nomor pelat khusus atau berpelat dewa dengan beberapa pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut bertambah setengahnya, jika dibandingkan dengan total penindakan yang dilakukan selama 17-18 Januari 2022 yakni sebanyak 81 kendaraan.

“Sejak hari Senin (17/1/22) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/22).

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan bahwa ratusan kendaraan itu dikenai tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.

Dirlantas menambahkan, pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa sehingga bebas dari penindakan pelanggaran lalu lintas. “Pada kesempatan ini kami sampaikan bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota.

PDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada pelat dewa yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap. “Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh,” jelas Dirlantas.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com