KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menyita dan mengamankan barang bukti dalam kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 senilai Rp 2 trilun lebih.
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (10/3/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp2.027.701.024.000.
Barang bukti yang disita diantaranya, delapan bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000. Aset tersebut disita dari tersangka JD pada 9 Maret 2022.
Kemudian empat unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 500.000.000.000, yang juga disita dari tersangka JD.
Selanjutnya, sebanyak 76 bidang tanah di beberapa lokasi milik tersangka JD dan S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp595.467.524.000.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018, DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019), dan AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet, serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Kemudian FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.InfoPublik (***)