Hukum

Temuan PPATK, Polri Terus Dalami Aliran Dana Rp120 Triliun Dari Bisnis Narkoba

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku menemukan aliran dana senilai Rp120 triliun dari bisnis narkoba. Temuan PPATK tersebut pun langsung direspons cepat Bareskrim Polri .

“Kami akan secara aktif perintah Pak Kabareskim. Meminta secara aktif itu karena PPATK bisa meneruskannya kepada Polri atau penegak hukum lain jadi seperti itu,” ujar Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., belum lama ini.

Menurut Jenderal Bintang Satu ini Polri dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba memang selalu menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan di level Mabes Polri hingga kesatuan wilayah lainnya.

“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik kami sendiri di Mabes maupun di daerah,” jelasnya.

PPATK mencatat adanya informasi transaksi narkoba Rp120 triliun. Data ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan data khususnya dari PPATK sendiri.

Dalam kasus aliran dana Rp120 triliun tersebut terungkap bahwa melibatkan pihak-pihak individu dan korporasi. Jumlahnya bahkan mencapai 1.339 pihak yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan narkoba.

Aliran tersebut memang merupakan akumulasi dalam rentang waktu sejak 2016 hingga 2020. Tapi ini gambaran jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak tentang berapa besarnya bisnis narkoba di Indonesia.
Tribratanews 2020 (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com