KAPOLDA Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan dalam pemberlakuan jam malam tersebut, kepolisian memasang penyekatan untuk membatasi mobilitas kendaraan di sejumlah ruas jalan.
“Penyekatan dimulai pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, ini bukti keseriusan kami dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (23/4/2021) malam.
Salah satu ruas jalan yang disekat adalah Kawasan Simpang 5 DPRD Sumsel. Menurut Kapolda, arus lalu lintas di kawasan tersebut tergolong ramai sehingga perlu dibatasi.
Selain itu, untuk di Palembang memang terbilang ruas jalan di Palembang ditutup 100 persen di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I Palembang.
Kapolda Sumsel menerangkan jalanan di Kawasan Ilir Barat I tersebut memang tercatat zona merah tertinggi di Palembang.
“Jadi kami fokuskan di sana dulu. Namun tetap ada pengecualian bagi yang sakit atau yang benar-benar darurat,” katanya. Tribratanews 2020 (***)