ALMARHUMAH Hj Sukowati menderita diabetes menahun dan saat meninggal dinyatakan mengidap korona oleh pihak GugusTugas (Gugas) Covid 19 Pali, RS Talang Ubi, dan dokter yang merawatnya. Karenanya, pemakaman pun sesuai protokol Covid19.
Hasil pemeriksaan swap kemudian, menyatakan almarhumah dinyatakan negatif. Karena merasa dirugikan materiil maupun imateriil, pihak keluarga kini menggugat perlakuan tertsebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Persoalan ini, ditangani Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan Republik Indonesia (RI)..
Ketua Tim SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah yang merupakan Kuasa Hukum keluarga Almahumah Hj Sukowati mengatakan, gugatan tersebut ditujukan pada Ketua Satgas Gugus Tugas COVID-19 PALI, Direktur RS Talang Ubi Kabupaten PALI dan dua dokter yang menangani pasien Sukowati saat dalam perawatan.
“Kami menggugat dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penetapan dan penerapan protokol kesehatan pada pemakaman korban yang divonis COVID-19 oleh pihak terkait,” ujar Sofhuan pada press conference terkait pembentukan Posko Pengaduan Penanganan COVID-19 yang digelar Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan (KMPDK) Republik Indonesia (RI) di Guns Cafe, Palembang, Selasa (30/06/2020).
Gugatan itu kini sudah dilayangkan dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari SHS Law Firm tersebut. Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi materil yang dialami keluarga korban akibat peristiwa sebesar Rp600 juta, dan kerugian inmateril sebesar Rp100 miliar.
Sofhuan menyebutkan, pihaknya telah menentukan sebagai tergugat 1 adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten PALI, selanjutnya sebagai tergugat 2 yakni Direktur RS PALI, serta tergugat 3 dan 4 adalah dua dokter yang menangani pasien PDP atas nama (almarhumah) Hj Sukowati tersebut.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada 13 Juli mendatang di PN Muaraenim.
Sementara itu, Koordinator Tim Litigasi Posko Pengaduan KOMPAS RI, Thabrani menambahkan, keluarga almarhumah Hj Sukowati tersebut merupakan satu dari sejumlah pihak yang mengklaim sebagai korban dari proses penanganan COVID-19 yang merasa dirugikan dan melapor ke posko pengaduan yang dibentuk pihaknya.
“Ini bukan gertak sambal, karena gugatan sudah kita daftarkan dan kami juga sedang merancang akan menggugat struktur negara, mulai dari Presiden hingga kepala daerah terkait persoalan penanganan pandemi COVID-19 ini,” ujar Thabrani.
“Di posko pengaduan yang kami bentuk sudah tercatat ada 14 korban yang mengadu. Ttidak menutup kemungkinan Kota Palembang juga akan kita gugat selanjutnya,” ujar Koordintaor Litigasi, Thabrani.
Thabrani juga mengimbau kepada masyarakat Sumsel, khususnya warga Palembang untuk datang ke posko bantuan untuk melaporkan jika mengalami kejadian serupa. “Untuk masyarakat lainnya jangan takut, silahkan melapor ke posko kita,” ujarnya.
Ekawati, putri almarhumah, dalam testimoninya mengatakan pihak keluarga banyak merasakan dampak psikologis setelah ibunya dinyatakan meninggal karena korona. “Kami dalam berusaha sangat terdampak secara ekonomi. Keluarga juga dikucilkan. Begitupu n selama proses pemakaman ternyata tidak seperti prosedur protokol yang dibayangkan. Karenanya kami menyerahkan persoalan ini kepada tim. (sir)