ENAM pelaku jaringan sindikat pembobol rekening yang ditangkap langsung satuan tim Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (4/10/2021) silam siap disidangkan.
Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap sidang.
Dari penangkapan di Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Berhasil diamankan 6 orang tersangka.
“Iya benar, kemarin sore Kejari Kayuagung menerima pelimpahan perkara tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka bobol rekening yang diantar langsung oleh anggota Bareskrim Mabes Polri,” ujar Kasi Intel, Andra Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Diterangkan Andra, para tersangka berinisial Ay (19), GS (26), KL (53), YL (25), JK (50), RR (19). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Untuk barang bukti sendiri ada dokumen, mobil 5 unit, motor 4 unit, ada sebuah brangkas dan uang tunai ratusan juta. Sedangkan untuk total kerugian diperkirakan mencapai 855 juta,” kata dia.
Atas kerugian tersebut, para tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
“Ada 3 pasal yang nantinya akan dikenakan, masing-masing pasal 46 ayat 2 UU tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 atas informasi dan transaksi elektronik,”paparnya.
“Kedua pasal 82 UU nomer 3 tahun 2011 tentang transper dana Jo 55 ayat 1 KUHP dan juga UU nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU,” terangnya.[***]
dra