Hukum

Sertifikat Tanah Wakaf Jadikan Aset Lebih Produktif

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan tanah merupakan salah satu aset negara yang penting dan perlu dijaga keberadaannya sehingga perlu dibuatkan sertifikat.

Pada organisasi seperti Al Jam’iyatul Washliyah yang memiliki banyak aset tanah perlu dilakukan penyertifikatan tanah wakaf. Tujuannya, untuk menjaga keamanan organisasi ke depan agar tidak terjadi sengketa dan di harapkan menjadi aset yang produktif.

Demikian dikarkan Mentri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, dalam siaranbreaminya yang diterima InfoPublik, Senin (13/6/2022).

“Saya tahu banyak tanah wakaf milik Al Jam’iyatul Washliyah yang belum bersertifikat. Mungkin dulu orang tidak berani untuk mempersoalkan tanah wakaf, tetapi ketika melihat banyak kasus mengenai sengketa tanah wakaf, sekarang kita harus sadar jika hal tersebut sangat penting sekali. Bagaimana kita menjadikan aset keagamaan menjadi aset yang produktif dengan melakukan percepatan sertifikasi tanahnya,” ujar Sofyan A. Djalil, saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Al Jam’iyatul Washliyah.

Untuk mempercepat penyertifikatan tanah wakaf milik Al Jam’iyatul Washliyah, Menteri ATR/Kepala BPN menyarankan agar seluruh Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah di setiap daerah membuat tim wakaf.

“Tim wakaf itu nanti bisa dikumpulkan anak-anak muda yang mau membantu mengumpulkan data dan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, nanti tim tersebut datang ke Kantor Pertanahan untuk proses pembuatannya,” saran Sofyan A. Djalil.

Ia juga menambahkan jika proses penyertifikatan tanah wakaf sangat mudah. “Jika wakifnya tidak diketahui bisa mencari dua orang saksi, di mana dua orang saksi tersebut tugasnya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf. Untuk nadzir, jika tidak ada, bisa mengangkat nadzir sementara sebelum nanti dapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia. Kalau itu masjid, angkat pengurus masjid saja, yang paling penting kalau sudah bersertifikat tanah wakaf maka itu sudah tidak bisa dialihkan lagi dan tercatat di Kantor Pertanahan sebagai aset wakaf,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis menuturkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang telah memberikan informasi mengenai sertifikasi tanah wakaf.

“Terima kasih kepada Bapak Sofyan A. Djalil, atas penjelasan dan informasi yang disampaikan. Saya berharap dengan hadirnya Bapak di sini seluruh jamaah Al Jam’iyatul Washliyah sadar akan pentingnya legalisasi aset untuk tanah wakaf,” ucapnya.

Dalam kegiatan itu, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persyarikatan Al Jam’iyatul Washliyah.InfoPublik (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com