DITRESKRIMSUS Polda Riau bersama BKSDA Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).
Seorang pelaku berinisial BAT (58) berhasil diringkus jajaran kepolisia di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (29/08/2021)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera diwilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
“Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Senin (30/08/21).
Kombes Pol. Sunarto menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang didalamnya berisikan kulit harimau Sumatera.
“Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutup Kabid Humas Polda Riau.
Tribratanews 2020 (***)
- Ril