Hukum

Senapan Angin Ilegal Di Pasarkan Hingga Luar Jawa, Polres Laksanakan Penggerbekan

Ist

SATRESKRIM Polres Blitar Kota membongkar industri rumahan senapan angin ilegal di Dusun Gendis.

Polisi berhasil meringkus satu orang pembuat senapan angin dan menyita barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin dalam kasus itu.

Pelaku yang ditangkap yaitu, Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi pelaku memproduksi dan menjual senapan angin tanpa izin.

“Dari informasi itu kami dalami dan ternyata benar. Lalu kami melakukan penangkapan di lokasi kemarin (Rabu),” terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati pelaku dan empat pekerjanya sedang memproduksi senapan angin.

“Kami juga menemukan ratusan pucuk senapan angin serta bahan dan alat untuk membuat senapan angin di lokasi,” ujar Kapolres.
Tribratanews 2020 (***)

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com