DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangani 18 perkara tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sepanjang tahun 2021 dan kasus tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan dari 18 kasus tersebut sebanyak enam perkara telah selesai penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum, serta satu perkara dihentikan penyidikannya.
“Dari total 18 perkara itu, enam perkara sudah P21 dan tahap II, satu perkara dihentikan penyidikan karena sudah ada perdamaian, tiga perkara sudah tahap I, serta delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan,” terang Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Rabu, (05/01/22).
Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan enam perkara yang telah tahap P21, yakni kasus penipuan investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian Rp4,1 miliar, tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima dengan kerugian Rp1,7 triliun, kemudian menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan produk berupa simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019, kerugian Rp3,5 triliun.
Selanjutnya, investasi ilegal yang memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash yang merugikan korbannya berkisar sekitar Rp2 triliun, kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian korban kurang lebih Rp82 miliar, serta penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian kurang lebih Rp20 miliar.
“Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut dan ada perdamaian yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama,” tegas Jenderal Bintang Satu.
Adapun tiga perkara yang sudah tahap I dan menunggu dinyatakan lengkap (P21) di bulan Januari, yakni perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska, nilai kerugian dalam kasus ini kurang lebih Rp6 miliar. Selanjutnya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya, dan kasus jual beli lahan Kampeong Kurma Grup, nilai kerugian kurang lebih Rp330 miliar.
Sementara itu, delapan kasus yang masih proses penyelidikan dan penyidikan, di antaranya kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuran Jiwa Adisaran Wanaartha, Investasi Kresna, PT EMMCO.
Kemudian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Terkait perkara PT Narada Aset Manajemen (NAM) masih dalam proses penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kasus ini telah bergulir sejak 2019, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan produk reksa dana perusahaan tersebut.
Demikian juga dengan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara inipun telah bergulir sejak dua tahun silam.(***)
Tribratanews (***)