Hukum

Radikalisme Bawa Kehancuran, Kapolda Bengkulu Sampaikan Bahaya Paham Radikalisme

 

MENJADI narasumber dalam acara pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru Universitas Dehasen, Senin (30/8/21), Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Drs. Guntur Setyanto, M.Si., memberikan materi tentang bahaya paham radikalime.

Diawali dengan pemutaran video testimoni dari salah seorang pelaku teroris bom Bali yang menjalani hukuman belasan tahun dipenjara, dalam kegiatan yang digelar secara virtual ini Kapolda Bengkulu menitik-beratkan bahaya paham radikalisme yang dapat memberikan dampak kehancuran.

Sebagai generasi penerus bangsa, para peserta diharapkan dapat membentengi diri sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing karena berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan diketahui bahwa para pelaku terorisme dapat melakukan perekrutan anggota baru hanya dalam hitungan jam.

Menutup materi, kapolda bengkulu secara tegas meminta agar seluruh peserta dapat mencintai pancasila sebagai ideologi negara yang terbukti dapat menjadi sarana menyatukan Bangsa Indonesia menjadi suatu kesatuan yang utuh meski diterpa berbagai cobaan.Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com