POLRI terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini, Polri sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar dengan puluhan tersangka.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Kabareskrim Polri, belum lama ini.
Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Jenderal Bintang Tiga itu mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkas Mantan Kapolda Sumut itu.Tribratanews 2020 (***)