Hukum

Polres Amankan 158 Kg Ganja Kering

SATUAN Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan 158 kilogram ganja kering saat hendak dibawa ke Medan melalui jalur Terangun-Abdya. Tiga orang tersangka turut diamankan dalam kasus tersebut.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Gayo Lues, IPTU Darli, S.H., mengatakan, tiga orang yang ditangkap dalam kasus narkoba itu adalah KH (47) warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya RA (36) warga Desa Padang Terangun, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, dan BU (29) warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.

“Jadi kronologinya, pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 pukul 21:00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa, akan ada melintas satu unit mobil melalui jalur lintas Terangun-Abdya.

Menindaklanjuti itu, anggota melakukan operasi tertutup di Desa Jabo, Terangun jalan lintas Gayo Lues-Abdya pukul 22:30 WIB,” terang Kapolres Gayo Lues dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, belum lama ini.

Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, sekira pukul 03:00 WIB pada Kamis tanggal 4 November, anggota Satres Narkoba menghentikan satu unit mobil Avanza warna hitam yang sangat mencurigakan, setelah digeledah, ternyata di dalamnya berisi ganja kering sebanyak 6 goni yang berisi 158 bal atau 158 kilogram.

“Kemudian sopirnya berhasil kita amankan yaitu berinisial KH, kemudian dari hasil pengembangan, KH mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang bernama Pelita yang saat ini sedang berada di LP Meulaboh sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika, dan dari keterangan KH, Pelita disuruh RA sesuai dengan nomor Handphone yang diberikan Pelita kepada KH untuk dihubungi,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satres Narkoba memancing RH dengan cara menyuruh tersangka KH yang telah ditangkap untuk menghubungi RA dengan cara mengatakan bahwa ban mobil yang mengangkut ganja tersebut pecah.

“Pada pukul 03:30 WIB, RA datang kejalan Jabo, Kecamatan Terangun dengan mengendarai sepeda motor, dan berhasil ditangkap. Dari keterangan RH, ia disuruh oleh BU mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari desa Palok, Kecamatan Blangkejeren menuju Medan-Sumatera Utara,” jelas Kapolres.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan kembali terhadap BU, dan dilakukan penangkapan pada hari Kamis pukul 07:00 WIB di rumahnya Desa Palok. Dari hasil pemeriksaan terhadap BU, ia mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Tok Haikal warga Agusen yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap perbuatannya, ketiga orang tersangka ini diancam dengan pasal 115 Ayat (2) Jp pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com