POLDA Metro Jaya belum memberikan izin reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2021 di titik pusat kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menerangkan panitia kegiatan reuni 212 sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11/21), tapi Kepolisian masih belum menerbitkan izin kegiatan karena ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia.
“Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi,” jelas Kabidhumas , Kamis (25/11/21).
Kombes. Pol. Endra Zulpan merinci sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak penyelenggara, mulai dari proposal kegiatan sampai dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Menurutnya, salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Satgas. “Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi,” jelasnya.
Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, Kabidhumas berharap aksi massa dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini serta tidak nekat dalam melakukan aksi reuni 212. “Mari semuanya memahami dan mengerti situasi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19,” terangnya.Tribratanews (***)