KAPOLDA Jawa Timur, Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., membuka layanan pengaduan terkait polisi nakal. Aduan itu bisa diajukan ke tiga tempat, yakni ke Irwasda, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Jatim.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan Polri.
“Masyarakat tak perlu takut untuk melapor. Namun, harus disertai data dan bukti yang kuat,” ujar Kapolda di Mapolda Jatim.
Selain itu, para awak media juga diminta melakukan pengawalan informasi mengenai pelaksanaan atau proses hukum bagi oknum polisi yang melanggar. Begitu juga yang berprestasi.
“Rekan-rekan media bisa melakukan pengawalan informasi,” tambah Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa, pihaknya tak segan-segan untuk mencopot oknum polisi yang bertugas di Polda, Polres, dan Polsek jajaran apabila melanggar ketentuan.
- “Kami akan proses baik secara disiplin kode etik atau pidana kalau melanggar undang-undang dan pasti akan saya pecat apabila terlibat narkoba,” tegas Kapolda.Tribratanews (***)