Hukum

Polda Amankan Nelayan Tangkap Penyu

ist

SEORANG nelayan di Kabupaten Flores Timur (Flotim), berinisial BDS (41), berhasil diamankan Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTT. BDS ditangkap karena diduga melakukan penangkapan terhadap Penyu di Pantai Oa.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari personel Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya penangkapan penyu di sekitaran Pantai Oa.

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Ditpolairud langsung menuju TKP dan memeriksa seorang oknum nelayan yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu. Saat diinterogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya,” ungkap Kabidhumas.

Kabidhumas juga mengungkapkan bahwa, nelayan tersebut melakukan aktivitas penangkapan penyu di Pantai Oa menggunakan pukat atau jaring dengan hasil penangkapan sebanyak dua ekor penyu dan disembunyikan dalam tumpukan pukat atau jaring.

“Tujuannya untuk menjual penyu tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terang Kabidhumas.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua ekor penyu dan satu jaring telah diamankan Personel Ditpolairud Polda NTT ke Marnit Polairud Flotim.

Selanjutnya, Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi NTT Cabang Dinas Maumere, untuk indentifikasi jenis penyu yang ditangkap tersebut.

“Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” tutup Kabidhumas.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com