Hukum

Pemberlakuan Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Tilang Ratusan Pelanggar Lalulintas

SEBANYAK 595 kendaraan diberikan sanksi tilang selama kebijakan ganjil genap diberlakukan disejumlah ruas jalan di Jakarta saat PPKM level 3 berlangsung.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa dari tanggal 1 September 2021 sampai tanggal 16 ada 595 tilang yang sudah kita berikan kepada pelanggar, Jumat (17/9).

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di ruas jalan Rasuna Said yakni 293 pelanggar. Kemudian di jalan Sudirman dengan 214 pelanggar. Terakhir di jalan MH Thamrin 88 pelanggar.

“Rata-rata per-hari 40 sampai 70 kendaraan perhari terbanyak 10 September ada 75 kendaraan hari itu yang kita tilang,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Adapun, anggota menindak penilang melalui e-TLE dan manual. Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan pelanggar tak mungkin dikenakan tilang dua kali secara bersamaan.

“Pengendara yang terkena tilang ETLE dan manual maka ada singkronisasi data. Jadi ketika dia sudah ditilang pakai e-TLE maka ditilang pakai ETLE tapi ketika dia tidak ditilang pakai ETLE maka ada tilang manual yang diberikan tilang manual,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com