POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 4.703,07 gram yang telah disita dalam pengungkapan pada pekan keempat Bulan September 2021.
Dilansir dari Tribratanews Narkoba tersebut itu disinyalir tiba di Banua melalui jalur perairan.
“Untuk yang empat kilo lebih ini jaringan dari luar Kalsel, mereka memasukkan barang dari perairan. Kalau di kita istilahnya ranjau,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi.
Dirres Narkoba Polda Kalsel menambahkan, jalur perairan yang dimaksud dan diduga sebagai jalur masuknya barang haram tersebut adalah pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang sulit diawasi selama 24 jam oleh petugas otoritas perairan.
Kasus menonjol dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu yang diungkap oleh Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini juga rupanya memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kejahatan serupa oleh Jajaran Polres Tanah Bumbu.
“Ada kaitan dan kesesuaian dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tanah Bumbu sebesar 2 kilogram sabu,” jelas Dirres Narkoba Polda Kalsel.
Dimana dalam pengungkapan tersebut, Polisi menahan tersangka berinisial FA (28) dan DI (19) pada Senin (27/9/2021) setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan kedua tersangka di sejumlah jalan protokol di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Terkait jaringan tersebut, diduga masih ada sejumlah sabu lainnya yang sempat lolos masuk ke wilayah Kalsel bersamaan dengan masuknya barang haram yang gagal diedarkan karena upaya Kepolisian ini. Kini Polisi masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)