KEPALA Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan pemilik kafe dengan inisial HS yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan akhirnya penuhi panggilan Satpol PP Kota Padang.
Kafe tempat hiburan malam tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Adabtasi Kebiasaan Baru dan mendapat peringatan keras dari Satpol PP Kota Padang.
Dijelaskan Bambang, Ini adalah panggilan sekaligus peringatan pertama yang diberikan petugas ke pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan yang ada di Kota Padang, padahal kondisi Kota Padang masih dalam status Level 3 penerapan PPKM, sehingga ada aturan-aturan yang masih berlaku yang mengatur kegiatan tempat berusaha.
“Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi Administratif sesuai Perwako sebanyak Rp500.000,” terang Bambang Suprianto Sabtu (19/3/2022).
Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha.
Diharapkan semua tempat usaha mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Adabtasi Kebiasaan Baru dan yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai intruksi dari pusat.
“Masih di tengah Pandemi maka kegiatan berusaha di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021,” jelas Mursalim.InfoPublik (***)