KEJAKSAAN Negeri Kota Pagaralam Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagaralam Sumatera Selatan
Dalam keterangan Persnya Kajari Pagaralam M Zuhri didampingi Kasi Pidsus Jendra Catur Putra dan Kasi Datun M Fajar Dian Prawitama, di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Pagaralam menjelaskan sebenarnya akan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai pelaksana proyek pagar makam, namun dua orang mangkir dari pemanggilan.
“Kami baru menahan dua orang tersangka yaitu JL dan GB sedangkan untuk kedua tersangka lainnya yang pada hari ini mangkir akan kembali kami layangkan surat pemanggilan, apabila ternyata masih juga tidak datang maka akan dilakukan penangkapan,”tegasnya, kemarin.
Menurut Kajari berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan tersangka GB dalam pengerjaanya telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp116 Juta dan tersangka JL telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp112 Juta. Saat ini kedua terasangka kita titipkan di rutan Pagaralam selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengatakan, Pelaksanaan pembangunan pagar makam tersebut mengunakan dana APBD Kota Pagaralam tahun 2017 dengan jumlah lebih kurang Rp7 miliar untuk 43 paket pekerjaan pagar makam yang ditersebar di Kota Pagaralam Sumatera Selatan, kegiatan pekerjaan ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp697 Juta, dari 43 paket pekerjaan tersebut 18 paket diantaranya berpotensi merugikan negara,” imbuhnya.
Sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2020 yang lalu Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam telah menahan Sukman mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam dan Dolly Rayven salah satu staf di bidang Jaminan Sosial Kota Pagaralam
Modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan melakukan mark up dirancanganan anggaran belanja (RAB) dalam proyek pembangunan pagar makam di Kota Pagaralam hasil perhitungan BPKP Sumatera Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp697,4 Juta. [***]
zie