Hukum

Korupsi Bank Sumsel Diduga Terkait Korupsi Pembangunan Pusri IIB

ist

KASUS korupsi di Bank Sumsel yang telah menyeret debitur bank plat merah itu ke hotel prodeo diduga terkait dugaan korupsi ratusan miliar Pembangunan Pusri II B. Selain itu, dugaan korupsi penjualan pupuk nonsubsidi juga diperkirakan menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah.

Saat ini, kasus tersebut tengah diproses Kejati Sumsel. Sementara pihak Pusri belum memberikan tanggapan. Sekretaris Perusahaan PT Pusri Palembang, RA Rahim mengarahkan ke Manajer Humas ketika dikonfirmasi terkait kasus ini. Sementara Manajer Humas, PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono tak merespon pesan melalui Whatsapp [WA] yang dikirim Sumselterkini.co.id, Sabtu [28/8/2021].

Menurut sumber yang dapat dipercaya, terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Manager Pemasaran PT Pusri Palembang sudah dalam tahap penyidikan dan sudah exposed untuk penetapan tersangka. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka ataupun rilis penyidikan terkait dugaan korupsi yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau koorporasi dengan potensi tindak pidana korupsi diduga ratusan miliar rupiah.

Selain perkara dugaan korupsi di PT Pusri ini, ada dugaan korupsi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar pada pembangunan Pusri IIB terkait dengan dugaan korupsi Bank Sumsel Babel yang telah menyeret Komisaris PT Gatramas Internusa “Agustinus Judianto” selaku terpidana dugaan korupsi di BSB.

PT Gatramas Indonesia terkesan menjadi korban pembangunan Pusri II B yang dikerjakan oleh PT Rekind. Selain Gatramas Internusa, PT Bank Sumsel Babel juga diduga menjadi korban dugaan korupsi pada pembangunan Pusri II B.

PT Rekind selaku Main Kontraktor pembangunan Pusri II B men-Subkonkan pekerjaan ke PT Gatramas Internusa untuk pekerjaan tertentu. Namun diduga speks yang dikerjakan PT Gatramas Internusa tidak sesuai dengan kontrak PT Rekind dengan PT Pusri yang diduga berdampak tidak dibayar karena tidak sesuai speks kontrak.

Dampak dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai speks ini, PT Gatramas Internusa tidak dibayar dan Bank Sumsel Babel menanggung kredit macet. Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto dihukum 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp. 13,4 milyar.

Agustinus Judianto selaku terpidana dan sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara pernah berucap “Apa salah saya sehingga pekerjaan saya tidak dibayar oleh PT Rekind dan saya tidak terkait dengan kontrak PT Rekind dengan PT Pusri”.

Belum selesai perkara dugaan korupsi Bank Sumsel Babel terkait pembangunan Pusri II B ada perkara lain yang jarang terekposed di media masa yaitu dugaan korupsi penjualan pupuk no-subsidi yang diduga melibatkan oknum Manager Pemasaran PT Pusri dan ditengarai akan mangkrak proses hukumnya karena diduga ada intervensi pihak tertentu. Bila perkara dugaan korupsi penjualan pupuk PT Pusri naik ke persidangan maka d khawatirkan membuka kotak pandora dugaan korupsi lainnya di PT Pusri.

Menanggapi polemik BSB dan PT Pusri, duet pegiat anti korupsi Sumsel “Feri Kurniawan dan Bony Balitong” berucap satu suara, “Ungkap dan penjarakan atau kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat Sumsel di Palembang dan Jakarta menyuarakan dugaan korupsi yang telah menyengsarakan masyarakat Sumsel,” ucap Feri dan Bony. [***]

Nasir

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com