Hukum

Kejari Tetapkan Tersangka Mantan Kadinsos Kota Pagar Alam  

foto : Istimewa

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menetapkan Sukman Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pagar Makam Tahun Anggaran 2017 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam M Zuhri didampingi Kasi Intel Luthfi Presly dan Kasi Pidsus Willy Pramudya mengatakan, keterlibatan Sukman dalam Tipikor ini selaku pengguna anggaran dan (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

”Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan  kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp697 juta,”tegasnya,Senin, (29/6/20).

Ia menambahkan, Tipikor yang dilakukan oleh tersangka Sukman dalam pekerjaan pagar makam ini disaat perencanaan pembangunan tidak menyusun HPS, nilai yang terdapat dalam RAB satuan pekerjaan terlalu tinggi, adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor terhadap Sukman selaku PPK, dan pelaksanaan perintah kerja atau SPK dilaksanakan oleh pihak lain selain perjanjian kontrak yang ditunjuk secara sepihak oleh Sukman. ”Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik selama 20 hari mulai hari ini di rutan Pagar Alam,”jelasnya.

Dikatakan Kajari, Alasan penahanan terhadap tersangka Sukman, ada alasan yakni alasan subyektif. Misalnya, pertama menimbulkan kekhawatiran bahwa Sukman akan melarikan diri dan yang kedua adanya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti serta ada kekhawatiran akan mengulangi tindak pidananya. ”Sementara alasan obyektif adalah karena ancaman dari tipikor ini adalah penjara diatas lima tahun,” imbuhnya.

Kajari menyebutkan, bahwa pekerjaan pagar makam tahun anggaran tahun 2017 ini sebanyak 43 paket namun 18 paketnya dinilai bermasalah. ”Untuk pengembangan kasus ini, kemungkinan bakal ada tersangka lainya,”katanya.[***]

 

Rozie

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com