PENGEMBANGAN kasus korupsi pembangunan Pagar Makam tahun anggaran 2017 Kota Pagaralam terus berlanjut. Hal ini terbukti dengan kembali tiga orang ditetapkanya tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa, (21/7/2020)
Ketiga tersangka ini berinsial F yang diketahui bertindak sebagai konsultan pembangunan, kemudian K dan T keduanya merupakan pihak ketiga atau pemborong pembangunan pagar makam tersebut.
“Ya hari ini kita kembali menetapkan sekaligus menagan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar makam tahun anggaran 2017,” kata Kajari Kota Pagaralam, Zuhri SH didampingi Kasi Pidsus Willy SH.
Sebelumnya, Kejari Kota Pagaralam sudah menetapkan dua tersangka yaitu S yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial dan D yang merupakan PPTK dari proyek tersebut.
“Saat ini sudah ada lima tersangka yang kita tahan, karena sebelumnya sudah dua tersangka yang kita tahan yaitu mantan Kepala Dinasnya dan PPTKA nya,” tegasnya.
Kelima tersangka ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinsos tahun anggaran 2017 dengan 43 paket proyek sebesar Rp 6.977 Milyar, dengan kerugian negara sebesar Rp 697 Juta.
Dalam konfrensi Persnya, Selasa (21/7/2020) Kepala Kejari Kota Pagaralam, Muhammad Zuhri menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan Pagaralam.
“Penahanan ini merupakan penahanan ditingkat penyidikan dan bila ada permintaan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka masa penahanan akan diperpanjang,” jelasnya.
Ia mengatakan, penahanan seorang tersangka ada dua alasan yakni subjektif dan objektif, untuk subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, akan merusak barang bukti dan akan mengulangi perbuatannya. Untuk alasan obyektif perkara ini ancamannya di atas lima tahun penjara.” Tandasnya.[***]
Rozie