BERKAS perkara Ir Augustinus Judiarto (50), Komisaris PT Gatramas Internusa diserahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh penuntut umum [JPU] Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dipastikan dalam waktu dekat perkara pemberian fasilitas kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel(BSB) kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp15 miliar itu akan segera diadili.
Kemarin berkas perkara PT GI sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Selasa (8/10/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ir Augustinus Judiarto telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) pada 2014 silam.
Namun nilai sejumlah barang yang diagunkan diduga sudah di mark up sehingga fasilitas kredit yang didapatkan lebih besar. Akan tetapi dalam perjalanannya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas serta beroperasi di wilayah Kalimantan ini tidak bisa melakukan pembayaran atau kredit macet.
Sehingga dari nilai pinjaman senilai Rp15 miliar negara mengalami kerugian sampai Rp13,8 miliar. Hal itu terungkap dari penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Februari 2019.
Kemudian pada September 2019 Komisaris dan Direktur PT Gatramas Internusa ditetapkan sebagai tersangka, langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur di PT Gatramas Internusa juga ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan meninggal dunia.[**]
Penulis : one