KEJAKSAAN (Negeri Kejari) Kota Pagaralam menetapkan satu tersangka baru kasus pembangunan pagar makan Dinas Sosial Penambahan tersangka ini merupakan hasil penyidikan Kejari Kota Pagaralam yang sebelumnya sudah menetapkan tersangka yaitu SN selaku Kepala Dinas Sosial.
Kajari Kota Pagaralam Zuhri dalam keterangan pers nya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan hari ini kami menetapkan satu tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka D, kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembangunan pagar makan ini kurang lebih sekitar 690 Juta Rupiah ”dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan proses penyidikan.”tegasnya.
Ia menambahkan, untuk penambahan tersangka dari kasus ini kita masih menunggu hasil proses pengembangan penyidikan, saat ini kita belum bisa memastikan ada atau tidaknya tersangka baru yang pasti proses penyidikan akan terus berjalan,”imbuhnya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam pada hari Senin, (29/6/2020) menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pembangunan pagar makam pada Dinas Sosial, tersangka merupakan pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp697 juta.
Tipikor yang dilakukan oleh tersangka SN dalam pekerjaan pagar makam ini disaat perencanaan pembangunan tidak menyusun HPS, nilai yang terdapat dalam RAB satuan pekerjaan terlalu tinggi, adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor terhadap Sukman selaku PPK, dan pelaksanaan perintah kerja atau SPK dilaksanakan oleh pihak lain selain perjanjian kontrak yang ditunjuk secara sepihak oleh Sukman. ”Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik selama 20 hari mulai hari ini di rutan Pagar Alam,”jelasnya.
Dikatakan Kajari, Alasan penahanan terhadap tersangka Sukman, ada alasan yakni alasan subyektif. Misalnya, pertama menimbulkan kekhawatiran bahwa Sukman akan melarikan diri dan yang kedua adanya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti serta ada kekhawatiran akan mengulangi tindak pidananya. ”Sementara alasan obyektif adalah karena ancaman dari tipikor ini adalah penjara diatas lima tahun. bahwa pekerjaan pagar makam tahun anggaran tahun 2017 ini sebanyak 43 paket namun 18 paketnya dinilai bermasalah. ”Untuk pengembangan kasus ini, kemungkinan bakal ada tersangka lainya,”katanya.[***]
Rozie