PERSONEL Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim, Polres Sukabumi berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster bernilai ratusan juta dalam seminggu.
Dua pelaku berinisial H (34) dan AA (21) dibekuk polisi saat akan mengirim benur ke pengepul. Keduanya kedapatan membawa 4.300 benur hidup jenis mutiara dan pasir yang dibungkus dalam puluhan plastik bening.
“Kita amankan pelaku penyelundupan benur untuk ekspor, jadi bukan untuk budidaya ya tapi untuk ekspor. Jumlah total benur yang kami amankan sebanyak 4300 ekor, jenis pasir 4050 ekor dan mutiara 250 ekor,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H., S.I.K., M.H., didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan Herawan, Minggu (17/10/2021).
Kapolres Sukabumi mengatakan penjualan benur untuk ekspor sebanyak 4.300 ekor bernilai Rp 64 juta.
“Rinciannya dari 4300 ekor itu bernilai Rp 64.612.500, ini untuk sekali pengiriman ya, pelaku ini setiap hari bisa menjual benur di atas 1.000 ekor artinya dalam seminggu bisa ratusan juta rupiah,” jelas Kapolres Sukabumi.
Pelaku yang diamankan diantaranya : H sebagai sopir dan AA staf pengepul. Mereka mendapat gaji satu bulan Rp 2 juta dari bosnya. Dengan modus mencari keuntungan, benih lonster tersebut di jual ke luar negeri. Untuk yang lainnya bukan untuk dibudidaya tetapi di jual.
Tidak seperti biasanya, Kapolres Sukabumi mengatakan press release sengaja digelar di area Dermaga II, Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP) agar aktivitas tersebut bisa dilihat langsung warga nelayan.
“Kami melakukan rilis di dermaga atau Tempat Pelelangan Ikan ini sekaligus mengedukasi teman-teman nelayan perihal adanya aturan soal Benur yang tidak boleh di ekspor karena ada ketentuan hukumnya,” pungkas Kapolres Sukabumi.
Tribratanews 2020 (***)