MAJELIS hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH menjatuhkan pidana mati dan seumur hidup, bago ketiga terdakwa yaitu Juni Murdianto,Riyanto,dan Juanda, kurir narkoba jenis sabu sabu seberat 50 kilogram dan 12500 butir ektasi. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang secara visual, Kamis (16/07/2020)
” Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana mati untuk terdakwa Juni Murdianto dan Riyanto. Sedangkan untuk terdakwa Juanda divonis pidana penjara seumur hidup,”tegasnya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim baik JPU, ketiga terdakwa dan di damping Penasehat Hukumnya pikir pikir
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH dan Amanda SH MH dari Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa tersebut yaitu dua diantara terdakwa Juni Murdianto dan Riyanto di tuntut pidana penjara mati. Sedangkan, untuk terdakwa Juanda alias Yabot dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa Juni Muldianto untuk kedua kalinya mendapatkan pekerjaan dari Ucok (DPO) untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika jenis shabu serta puluhan ribu ekstasi kepada pemesan yang berada di wilayah betung.
Sebelumnya, terdakwa Juni berhasil mengantarkan shabu seberat 6 kg atas perintah Ucok dengan upah sebesar Rp 20 juta perkilo kepada terdakwa Juanda pada November 2019 silam.
Merasa cukup aman, terdakwa kembali menerima dan menyanggupi tawaran Acok untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika lagi dari Tembilahan Riau kepada pemesan di wilayah Betung Sumsel. Setibanya di Tembilahan terdakwa Juni bertemu dengan terdakwa Riyanto dan laangsung memasukan puluhan narkotika kedalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.
Selama diperjalanan menuju Betung, Sesuai arahan Acok Narkotika sabu sejumlah 29 bungkus dengan berat 29 Kg adalah untuk orang Sekayu yang nomornya dikirim oleh Acok ke Handphone.
Selanjutnya pada saat sampai di Jalan Palembang-Sekayu di pinggir Jalan mobil yang dikendarai terdakwa Juni dan Riyanto diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kemudian petugas BNNP melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BM 1671 BE dan ditemukan barang berupa 5 buah tas dan ketika dibuka ditemukan Narkotika 37 bungkus Narkotika jenis ekstasi dengan berat 13.6 Kg dan 36,3 Kg narkotika jenis sabu hingga berat keseluruhan mencapai hampir 49 kilo lebih. [***]