Hukum

Ditpolairud Polda Jambi gagalkan penyelundupan 91.860 ekor benih lobster Senilai Rp9 M, Benih Lobster dari Banten

DITPOLAIRUD Polda Jambi menggagalkan penyelundupan 91.860 ekor benih lobster dari Provinsi Banten yang akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, sebanyak 91.860 ekor benih lobster tersebut diamankan dari seorang pengemudi mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Benih lobster ini, diketahui berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten, diduga milik inisial DHN dan HB. Benih lobster diangkut dari daerah Perum BIP Banten menggunakan mobil Pajero Sport warna putih bernomor polisi A 1008 BC dengan tujuan dikirim ke luar negeri yang akan diterima atas nama KD dengan cara sistem “share location” kepada RVN.

“Pada saat dalam perjalanan, kurir berinisial RVN berhasil diamankan beserta benih lobster sebanyak 10 boks dari dalam mobil Pajero Sport warna putih,” terang Irjen Pol. Rachmad Wibowo.

Para pelaku penyelundupan benih lobster tersebut rencananya akan mengirimkan ke luar negeri melalui jalur penyeberangan laut Provinsi Jambi yaitu di Tanjungjabung Timur.

Kapolda Jambi menjelaskan dari 10 boks yang diamankan polisi tercatat ada sebanyak 91.860 ekor benih lobster terdiri atas jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor atau diestimasikan keseluruhannya senilai Rp9,37 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com