BEREDAR sebuah unggahan di media sosial Facebook berupa informasi yang menyebutkan bahwa syarat membuat kartu tanda penduduk (KTP) kini memerlukan kartu vaksin Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, klaim tersebut tidak benar. Faktanya hal ini disampaikan oleh kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mengatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.
Ia juga menambahkan mengenai alur pembuatan KTP elektronik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, dia memastikan masih tetap sama seperti sebelumnya.Kominfo (***)
Ril