KAPOLDA Sumsel, Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S., M.M., mengungkapkan, pembatasan jam malam itu secara tidak langsung menimbulkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Masyarakat lambat laun dibiasakan tidak mengurangi berkumpul di luar rumah di masa pandemi Covid-19.
“Kita menilai ada timbul rasa kepedulian terhadap protokol kesehatan dan mentaati aturan yang ada sejak diberlakukan pembatasan jam malam,” ungkap Kapolda.
Dikatakan Kapolda, pembatasan jam malam sejauh ini dilakukan di Jalan POM IX dan kawasan Kambang Iwak Palembang mulai pukul 21.00 WIB sampai 03.00 WIB. Tim gabungan dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk menertibkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan melewati batas maksimal operasinal usaha.
“Kami laksanakan Perwali (Peraturan Wali Kota) Palembang tentang jam operasional,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menegaskan, akan terus melakukan kegiatan itu hingga disiplin protokol kesehatan menjadi kebiasaan baru masyarakat. Apalagi, angka kasus Covid-19 di Palembang sangat tinggi sehingga berstatus zona merah.
“(Sanksi dan perluasan titik pembatasan) sejauh ini belum urgen, kita akan sesuaikan dengan dinamika di lapangan,” tambah Kapolda.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol. Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, S.I.K., S.H., mengatakan, saat ini sudah jarang ditemukan kerumunan di fasilitas umum atau tempat nongrkong sejak pembatasan jam malam digelar. Artinya langkah ini cukup ampuh dilakukan di saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).
“Biasanya sering ditemukan kumpul-kumpul di kafe atau tempat lain yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sekarang berangsur berkurang,” terangnya.
Dirlantas juga menjelaskan, pembatasan jam malam juga berlaku bagi pengendara yang melintas di atas waktu yang ditentukan. Agar tidak mengganggu pergerakan ekonomi, beberapa pihak yang berkepentingan, seperti angkutan online, masih diperkenankan beroperasi.
Tribratanews 2020 (***)
Ril