Hukum

Amankan Dua Pelaku, Polda Sumut Sita 150 kg Sisik Trenggiling

POLDA Sumut menangkgap 2 orang yang diduga menjual sisik trenggiling di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) dan menyita 150 kg sisik trenggiling dari tangan para pelaku.

“Ditreskrimsus melakukan kegiatan penindakan terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi berupa sisik trenggiling berjumlah total 150 kg,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., kepada wartawan, pada hari Minggu (27/2/2022).

Kabid Humas Polda Sumut itu menegaskan penindakan itu dilaukan pada jumat (25/2) di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain barang bukti 150 kg sisik trenggiling, petugas mengamankan dua orang diduga pelaku penjual bagian tubh satwa yang dilindungi tersebu. Keduanya adalah AS (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan EPK (42), warga Desa Rumah Brastagi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan bahwa AS telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling itu untuk dijual. Sedangkan EPK turut serta mencari pembelinya. “Tersangka AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut. Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain, di mana yang bersangkutan menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2.500.000 per kg,”

Dalam penjelasannya, jika dijual seharga Rp 2,5 juta per kilogram, dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan, nilainya mencapai Rp 375 juta. “Tersangka EPK menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp 2.500.000, sehingga total nilai dari sisik tersebut sebesar Rp 375.000.000,” sebut Kabid Humas Polda Sumut.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menuturkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA, diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Akibat perbuatannya, AS dan EPK bakal dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. “Melakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli,” tutup Kabid Humas Polda Sumut tersebut.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com