SATUAN Tugas Siber Ops Nemangkawi berhasil meringkus aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial EKM, (38) terkait menyebarkan informasi bohong dan provokatif melalui akun Facebook Manuel Metemko.
Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes Pol. Iqbal Alqudussy, mengatakan EKM (38) ditangkap di kawasan Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Merauke pada Rabu malam, (09/06/21)
“Penangkapan saudara EKM menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021,” terang Kombes Pol. Iqbal Alqudussy.
Perwira Menengah Divisi Humas Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat dan menyebarluaskan berita bohong apalagi informasi bernada provokatif dan bertendensi kebencian untuk memicu permusuhan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat.
“Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai,” tutur Kombes Pol. Iqbal Alqudussy.
Atas perbuatannya itu kini EKM meringkuk dalam sel tahanan Polres Merauke dan terancam hukuman penjara selama beberapa tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.Tribratanews 2020 (***)
Ril