Hukum

Ada Tiga Tersangka, Polda Sumut Serahkan Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 ke Kejati

Tribratanews

TERKAIT kasus jual beli vaksin Covid-19 yang terjadi di Provinsi Sumut, Penyidik Diitreskrimsus Polda Sumut menyerahkan 3 tersangka berinisial S, IW dan KS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera disidang.

Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kamis (15/7/2021).

Kabid Humas Polda Sumut menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5/2021) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” jelas Kabid Humas Polda Sumut. Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com