Sepeninggal Orang Tercinta, Kisah Imron Urus Hak Keluarga melalui Taspen
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 36 menit yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : one
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Masih dalam keadaan berduka, usai istrinya meninggal, Imron mengurus hak Taspen, guru di Palembang ini menjalani proses pengurusan hak tersebut dengan lancar. Pengalamannya menjadi gambaran penting untuk memahami manfaat Taspen untuk ASN lainnya.
MALAM selepas Isya, saat jarum jam menunjuk angka 19.30 WIB, langit juga tampak berkabut kecokelatan, di dalam rumah sederhana tipe 36 itu, Imron masih sibuk mengurus dan melipat pakaian kering yang sejak pagi yang ia jemur di teras rumah, dengan dibantu Iqbal, anak semata wayangnya yang masih duduk di kelas VIII disalah satu sekolah swasta di Palembang.
Sesekali, suara percakapan dan canda ayah dan anak itu terdengar dari balik pagar rumah. Pemandangan tersebut mungkin biasa bagi sebagian orang. Namun, bagi Imron dan Iqbal, rutinitas itu memiliki makna tersendiri, pasalnya sejak ditinggal mendiang istrinya tahun lalu, Imron harus menjalani kehidupan rumah tangga dengan tanggung jawab yang berbeda. Selain sebagai ayah, ia juga merangkap sebagai ibu untuk Iqbal.

foto : one
Di usianya yang kini 57 tahun, pekerjaan dapur mau tidak mau terpaksa ia lakukan dari mencuci pakaian, menjemur dan mensterika hingga memasak. Selain itu tetap mencari nafkah sebagai guru agama di sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Palembang.
“Io-lah, sekarang terpakso ngepel lantai jugo, pokok jadi gawean aku galo, selain dibantu Iqbal kalo dio ada di rumah,” katonya dengan terlihat tegar di sela-sela kesibukannya melipat pakaian bersih di dampingi Iqbal, dengan logat Palembang khasnya, belum lama ini.
Kehilangan pasangan hidup setelah puluhan tahun bersama bukanlah perkara mudah. Selama bertahun-tahun, Imron berbagi tugas dan kehidupan bersama sang istri, Almarhumah Santi. Perempuan berusia 55 tahun itu meninggal dunia setelah berjuang bertahun-tahun melawan kanker payudara dan diabetes.
Semasa hidup, cerita Imron, Santi juga berprofesi sebagai guru sekolah dasar. Ia pernah mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah di madrasah tempat Imron mengajar. Di lingkungan tempat tinggalnya, Santi aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Ia antara lain dipercaya menjadi Ketua Amal Kematian ibu-ibu Perumahan Pesona Harapan Jaya Tahap I, Ketua Posyandu, dan Ketua PKK, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kini, Imron harus melanjutkan kehidupan tanpa pasangan yang selama ini berbagi suka dan duka dengannya. Selepas pulang mengajar, ia mengurus pekerjaan rumah tangga. Pagi hari, setelah salat Subuh dan sebelum berangkat mengajar, ia kembali menyiapkan kebutuhan keluarga.
Di luar pekerjaannya sebagai guru, Imron juga mengabdikan diri sebagai petugas memandikan jenazah. Pekerjaan itu telah dijalaninya sejak masih bujang. Ia biasa membantu proses memandikan hingga mengafani jenazah.
Di tengah berbagai tanggung jawab tersebut, ada satu urusan penting yang harus diselesaikannya setelah Santi berpulang, yakni mengurus hak-hak mendiang istrinya yang berkaitan dengan kepegawaian dan Taspen. Sekitar sepekan setelah istrinya meninggal dunia, Imron mulai menyiapkan dokumen untuk mengurus hak yang menjadi bagian keluarga.

foto : one
Ia teringat amanah Santi semasa hidup agar urusan Taspen dan administrasi lainnya diselesaikan sebagaimana mestinya. Bagi seseorang yang baru kehilangan pasangan, mengurus dokumen administrasi bukanlah perkara mudah. Namun, Imron berusaha menjalani setiap tahapan dengan sabar.
Ia mengumpulkan dokumen yang diperlukan, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan kematian, serta dokumen kepegawaian mendiang istrinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia juga mencari tahu prosedur yang harus dilalui. Dalam proses tersebut, Imron mengaku mendapat pelayanan yang baik dari petugas Taspen. Penjelasan yang diberikan membantunya memahami tahapan pengurusan, termasuk dokumen yang perlu disiapkan.
Menurutnya, informasi yang jelas sangat membantu keluarga yang sedang menghadapi masa berduka. Tidak semua orang memahami istilah administrasi maupun prosedur pengajuan hak, terlebih ketika pikiran belum sepenuhnya tenang karena kehilangan orang tercinta.
“Yang jelas, kito ini belum tentu langsung paham dengan istilah-istilah yang berhubungan dengan administrasi. Kalau ado dokumen yang harus dilengkapi atau prosedur yang harus diikuti, makonyo penjelasan dari petugas itu jadi sangat penting untuk kito,” ujarnya.
Imron menilai petugas yang melayaninya dengan sigap dan ramah. Mereka bersedia mendengarkan pertanyaan, serta memberikan penjelasan sehingga ia dapat mengikuti proses pengurusan dengan lebih mudah.
Pengurusan tersebut akhirnya selesai. Imron mengakui tak tahu, setelah selesai mengurus Taspen, Ia tak lagi bertanya info kapan cair.
“Aku dak pernah nanyo info lagi ke Taspen setelah itu, baru sebulan lebih setelah ngurus itu aku iseng-iseng cek ke bank, ada sekitar Rp32 jutaan saat, aku tanya dipetugas bank, katanya petugas itu uang Taspen,” aku Imron.
Ia mengaku lagi sangat berterima kasih kepada manajemen Taspen yang telah memproses uang tersebut dengan cepat dan tak berbelit-belit. “Aku lupo rinciannyo duit apo bae dari Taspen itu dengan total seingat aku cairnya Rp32 jutaan, berkas aku simpan di laci meja aku di ruang guru sekolah tempat aku ngajar. Tapi segitulah kiro-kiro,” tuturnya.
Ia mengaku lagi, dana tersebut digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan keluarga, termasuk mengganti uang tabungan untuk proses pemakaman, beli nisan, dan yasinan selama 40 hari Sisanya disimpan untuk kebutuhan Iqbal sekolah.
Meski bantuan tersebut dapat meringankan kebutuhan keluarga, Imron menyadari, uang tidak akan pernah menggantikan kehadiran sang istri. “Kehilangan bini itu pasti teraso nian. Apolagi kenangannyo, dak biso juga nian dilupoke. Seneng susah kami jalani besamo.
Tapi, namonyo kehendak di pucuk (Allah SWT), dak biso kito tentang. Sekarang bersyukur bae, galo-galo urusannyo lancar. Apolagi urusan administrasi yang menjadi tanggung jawabnyo dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut memberinya pemahaman baru tentang pentingnya mengetahui hak peserta dan keluarga serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Baginya, pelayanan yang jelas dan mudah dipahami dapat membantu keluarga menyelesaikan urusan administrasi di tengah masa sulit.
Yang jelas, tambah Imron urusan dengan Taspen itu tak sulit sama sekali, mereka sigap memprosesnya ,prosesnya.
“Ini pengalaman aku, kalau ad0 ASN sam0 nasibnyo dengan aku, silahkan urus jangan di tunda-tunda,” pesannya.
Intinya, ia berterima kasih kepada seluruh karyawan Taspen, yang memberi kemudahan dalam proses pengurusannya.
Mengenal Manfaat Jaminan kematian Taspen
Pengalaman Imron memberi pesan kepada segenap ASN dan keluarganya untuk perlu memahami hak-hak kepesertaan yang dapat diajukan ketika peserta meninggal dunia.
Salah satu program yang dikelola PT TASPEN (Persero) adalah Jaminan Kematian (JKM), yakni perlindungan atas risiko kematian yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Berdasarkan informasi pada situs resmi Taspen, kepesertaan JKM mencakup kelompok tertentu, antara lain calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah Non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia dikecualikan dari cakupan kepesertaan yang disebutkan pada halaman tersebut. Iuran JKM ditetapkan sebesar 0,72 persen dari gaji pokok dan dibayarkan oleh pemerintah atau pemberi kerja.
Taspen mencantumkan sejumlah manfaat JKM bagi ahli waris yang memenuhi ketentuan, meliputi santunan sekaligus sebesar Rp15 juta, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir, serta biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta. Tersedia pula bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta per anak, paling banyak untuk dua anak, dengan persyaratan masa kepesertaan sekurang-kurangnya tiga tahun.
Besaran dan jenis manfaat yang dapat diterima bergantung pada status kepesertaan serta ketentuan program yang berlaku. Oleh karena itu, keluarga perlu memastikan kepada Taspen mengenai jenis manfaat yang dapat diajukan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

foto : ilustrasi/dok. taspen.go.id
Informasi mengenai program JKM dapat diakses melalui situs resmi PT TASPEN (Persero) Jaminan Kematian. Informasi mengenai program THT juga tersedia melalui halaman Tabungan Hari Tua Taspen.
Pengalaman Imron menjadi pelajaran untuk semua ASN dan keluarganya agar bisa memahami hak kepesertaan, serta mempersiapkan dokumen administrasi sejak dini.
Di tengah masa berduka, informasi yang akurat dan pelayanan yang mudah dipahami dapat membantu keluarga memperoleh kepastian mengenai manfaat yang menjadi haknya sesuai ketentuan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
