KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, proses dan mekanisme perizinan usaha perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sehingga perekonomian nelayan semakin meningkat.
Selain perizinan secara online, KKP bahkan melakukan jemput bola dengan menggelar gerai percepatan pengurusan izin untuk memfasilitasi nelayan pantau utara jawa (pantura), khususnya Tegal yang sebelumnya menggunakan alat tangkap cantrang.
Gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang. “Lalu pada 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam siaran resmi KKP, Sabtu (5/2/2022).
Berdasarkan data, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal. Namun hanya 6 unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.
Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Seperti fotokopi SIUP, rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Proses perizinan dijaminnya tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi. “Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” tegasnya.
“Mengingat masih minimnya kesadaran pelaku usaha mengurus perizinannya sendiri, pekan kemarin bersama Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, kami gelar sosialisasi mengenai perizinan ini,” tambah Zaini.
Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit. Jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.
Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.
“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.
Adin juga menjelaskan, bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi. Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.
“Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya,” ujar Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tata kelola sektor kelautan dan perikanan mengedepankan prinsip ekonomi biru. Dia mendukung penuh nelayan untuk produktif sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, namun proses penangkapan harus mengutamakan kelestarian ekosistem.InfoPublik (***)