Ekonomi

Selama Pandemi, Kontribusi Industri Makanan dan Minuman Meroket

INDUSTRI Makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42% serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66%.

Capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai USD19,58 miliar atau naik 42,59% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai USD 13,73 miliar. Kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.

“Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika di Bekasi, belum lama ini.

Putu menegaskan, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri mamin di tanah air. Misalnya, menjaga ketersediaan bahan baku dan memfasilitasi pemberian insentif fiskal. Pada triwulan II-2021, industri mamin tercatat tumbuh positif di angka 2,95%.

“Selama masa pandemi, kami tentunya memperhatikan industri yang kritikal dan esensial agar tetap bisa beroperasi, termasuk industri mamin,” ujarnya. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021, sebanyak 6.721 IOMKI diberikan kepada perusahaan sektor industri agro di Indonesia, dengan total tenaga kerja yang terlibat sebanyak 1,85 juta orang. “Kami terus memantau penerapan IOMKI ini, terutama dengan adanya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” papar putu.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Kemenpren (***)

Ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com